Ancam Sebar Foto Ini, Pemuda di Pesisir Barat Paksa Pacar Berhubungan Intim

Ancam Sebar Foto Ini, Pemuda di Pesisir Barat Paksa Pacar Berhubungan Intim

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: Ricardo/JPNN com--

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Modus sebar foto, FB (21), warga Kecamatan Lemong, Pesisir Barat memaksa Ma (15), remaja yang menjadi pacarnya, berhubungan intim.  

Kasus ini dilaporkan ke polisi dan tertuang dalam LP/B/94/IX/2022/POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK PESISIR UTARA, Jumat 2 September. 

Anggota Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah mengamankan FB dikediamannya, Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Sabtu 3 September 2022.

Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino mengatakan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan FB pada bulan Juni dan Juli 2022 lalu. 

BACA JUGA: BBM Naik, Sopir Angkot di Bandar Lampung Menjerit, Hanya Bawa Pulang Uang Rp 20 Ribu Per Hari

Sebelum melakukan aksinya, FB mengancam Ma yang merupakan pacarnya. Dimana, pemuda itu akan menyebarkan foto Ma yang tidak mengenakan pakaian jika tidak mau menuruti permintaanya. 

Lantas FB mengintimi Ma di sebuah pantai di Kecamatan Lemong. Perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali. 

Selain mengamankan FB, polisi juga menyita barang bukti hasil visum et repertum Puskesmas Lemong dan sehelai kemeja lengan panjang warna merah muda bermotif garis dan kotak.

Kemudian sehelai celana celana panjang warna abu-abu, sehelai celana dalam berwarna putih dan sehelai kaos berwarna putih, biru, hitam.

BACA JUGA: Penangkapan Narkoba di Polres Lamsel Hanya Sebatas Pengirim dan Penerima

"Hari ini, pelaku akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Heri Oktarino mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho. 

Dilanjutkan , dalam kasus ini FB akan djerat pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35/2014 dan UU Nomor 23/2002. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada BH. Oknum guru yang menjadi terdakwa kasus pencabulan ini juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar Zenericho mengatakan, BH yang merupakan guru SD di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat diajukan ke persidangan karena mencabuli belasan siswi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: