Ancam Sebar Foto Ini, Pemuda di Pesisir Barat Paksa Pacar Berhubungan Intim
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: Ricardo/JPNN com--
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi, Letusan Senpi dan Jeritan Minta Tolong Terdengar
"Terdakwa divonis pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,”sebut Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Dedy Sutendy.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu 24 Agustus 2022 tersebut, majelis hakim PN Liwa menyebutkan, jika terdakwa tidak bisa membayar denda, maka diganti tiga bulan kurungan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Khususnya tuntutan pengganti denda selama enam bulan.
"Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebut Zenericho.
BACA JUGA: Polisi Ditembak di Bagian Dada, Tersungkur di Hadapan Istri dan Anak
Diketahui, BH ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban, siswi kelas 4 SD.
Lelaki itu diringkus dirumahnya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Jumat 7 Januari 2022.
Penangkapan terhadap oknum guru SD ini berdasar laporan orang tua korban pencabulan.
Berdasar pemeriksaan, BH telah melakukan aksi bejatnya sejak Maret 2020 hingga Desember 2021 dengan jumlah korban sebanyak 14 orang.
BACA JUGA: Judi Remi Saat Hajatan, 6 Warga Lampung Timur Diamankan
Menurut pengakuan BH, ia merasa bergairah jika melihat anak perempuan di bawah umur.
BH melakukan aksi bejatnya di ruang perpustakaan yang sepi dengan dalih cek fisik korban. Ia juga mengiming-imingi memberikan nilai bagus kepada korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: