Waw, Aksi Pencurian Kabel Dua Pria Ini Membuat Perusahaan Merugi Hingga Rp 1,2 Miliar

Waw, Aksi Pencurian Kabel Dua Pria Ini Membuat Perusahaan Merugi Hingga Rp 1,2 Miliar

(Foto Humas Polres Way Kanan)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kabel MVTIC yang terjadi di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Yang mana, akhir bulan lalu petugas pun sebelumnya telah melakukan penangkapan pencuri Kabel di Negeri Agung.

Kali ini, dua tersangka yang diamankan berinisial KS (47), warga Kampung Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara dan JW (40), warga  Kampung Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2022 sekitar pukul 16.24 WIB.

BACA JUGA:Warga Kampung Jukuh Batu Menjerit, Jembatan Gantung Akses Mereka ke Kebun Rusak Parah dan Terabaikan

Kala itu, Iqbal yang merupakan karyawan BUMN mendapat informasi bahwa di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, terjadi pencurian kabel MVTIC sepanjang 9,1 KMS.

Setelah mendapat informasi, pihak perusahaan menugaskan team menuju ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.

Hasilnya, ternyata laporan tersebut benar adanya, bahwa kabel MVTIC telah hilang dengan cara terputus putus dengan panjang sekitar 4 kilometer.

Pelaku hanya mengambil kuningan atau tembaga yang ada dalam lapisan kabel tersebut.

BACA JUGA:Ribuan Anggota PSHT Waykanan Rayakan 100 Terate Emas untuk Dunia

Akibat dari kejadian curat tersebut, korban mengalami kerugian kabel MVTIC dengan panjang sekitar 9,1 KMS  dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Karena itulah Iqbal langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Negara Batin.

Dari laporan korban, ahirnya petugas mendapatkan informasi tentang siapa pelaku pencurian tersebut, dan  langsung melakukan pemantapan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Dan tepat pada Minggu, 4 September 2022 pukul 22.00 WIB, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka JW dan tersangka KS saat berada di rumah masing–masing tanpa disertai perlawanaan,” ucap AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: