Waw, Aksi Pencurian Kabel Dua Pria Ini Membuat Perusahaan Merugi Hingga Rp 1,2 Miliar

Waw, Aksi Pencurian Kabel Dua Pria Ini Membuat Perusahaan Merugi Hingga Rp 1,2 Miliar

(Foto Humas Polres Way Kanan)--

BACA JUGA:Perusakan Hutan di Way Kanan Semakin Tidak Terbendung, Tokoh Adat Ini Sesalkan Perusahaan yang Tak Ditindak

Andre melanjutkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti selubung kabel warna hitam telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini keduanya akan dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: