Waw, Aksi Pencurian Kabel Dua Pria Ini Membuat Perusahaan Merugi Hingga Rp 1,2 Miliar
(Foto Humas Polres Way Kanan)--
Andre melanjutkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti selubung kabel warna hitam telah diamankan di Mapolres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini keduanya akan dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: