Perusakan Hutan di Way Kanan Semakin Tidak Terbendung, Tokoh Adat Ini Sesalkan Perusahaan yang Tak Ditindak

Perusakan Hutan di Way Kanan Semakin Tidak Terbendung, Tokoh Adat Ini Sesalkan Perusahaan yang Tak Ditindak

Salah satu plang yang menjelaskan melarang perusakan hutan. Foto dok--

WAY KANAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah tengah gencar melakukan penertiban perambanan dan perusakan hutan.

Namun hal yang miris mengenai perusakan hutan masih ditemukan di Kabupaten Way Kanan.

Perusakan hutan itu diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penggusuran lahan hutan konservasi.

Penggusuran hutan yang dilakukan oleh perusahaan itu dengan alibi akan menanam tanaman untuk pakan ternak. Padahal jelas-jelas di lokasi itu telah terpampanh plang yang cukup besar untuk tidak merusak hutan.

Salah satu tokoh adat dari Blambangan Umpu, Rusli dirinya menyayangkan atas banyaknya hutan-hutan di Way Kanan ini dirusak oleh perusahaan.

“Saya selaku kepanjangan tangan dari Tokoh tokoh adat di Blambangan Umpu ini mempertanyakan, mengapa dengan seenaknya perusahaan itu melakukan perusakan hutan, padahal hutan itu jelas peruntuknnya, jangankan perusahaan yang langsung mendoser lahan begini, menebang pohon pun masyarakat tidak berani karena takut di polisikan," ujarnya, Sabtu 3 September 2022.

"Lah ini bukan hanya menebang satu batang pohon melainkan ribuan batang pohon, tapi kok tidak ada yang mempersoalkan, inilah yang merusak, padahal menurut pihak Inhutani PT. PML yang diduga melakukan penggusuran lahan hutan lindung itu tidak memiliki izin ,” jelasnya.

Masih menurut Rusli, bisa saja mungkin selama ini sudah ada kerjasama penggarapan lahan antara PT Inhutani V dengan perusahaan lain, tetapi apakah mungkin pihak penggaran diperbolehkan membuka lahan atau menggarap lahan yanag sebenarnya diperunukkan untuk lahan Konservasi hutan, selain itu apa mungkin penggarap melakukan hal yang tidak sesuai deng perjanjian.

“Informasinya memang pihak PT. Inhutani V sudah ada MoU penggaapan lahan dengan PT PML dan 2 perusahaan lain untuk menggarapa lahan di register 42, 44 dan 46 hanakau, akan tetapi sekali lagi apa mungkin penggarap itu berhak pula merusak Hutan Konservasi, seperti yang diduga dilakukan oleh PT. PML yang sekarang sudah membuka puluhan atau mungkin ratusan hektar Hutan Konservasi untuk ditanami tananam Indigo,” tegas Rusli. 

Sayangnya, Edi yang dikatakan sebagai Manager PT PML saat dikonfirmasi ke nomornya tidak mengangkat, dan SMS wartawan media ini juga belum dibalas.

Sedangkan Ir. Barnabas selaku manager PT Inhutani V yang dikonfirmasi radarlampung.co.id menyatakan akan meminta stafnya untuk memeriksa ke lapangan, apakah yang dituduhakn Rusli itu benar adanya, karena pihaknya belum mengetahui pasti apakah benar lokasi yang dibuka dan dirusak hutannya itu adalah kawsan hutan lindung yang tidak boleh di tebang apalagi di gundulkan.

"Saya belum tahu, nanti akan kita cek dulu, yang pasti kalau untuk ditanam Indigo sepertinya belum ada konfirmasi kepada kami,” tegas Barnabas.

Sayangnya dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang dikonfirmasi radarlampung.co.id belum sanggup menjawab karena akan berkoordinasi dahulu dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

“Maaf bukannta saya tidak mau menjawab, akan tetapi saya harus berkoordinasi dulu dengan Bapak (Kadishut Provinsi Lampung red), ujar Bagus, selaku Kabid perizinan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung saat dikonfirmasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: