Ongkos Travel Krui-Bandar Lampung Naik Rp 25 Ribu

Ongkos Travel Krui-Bandar Lampung Naik Rp 25 Ribu

Ilustrasi BBM. (Pixabay/IADE-Michoko)--

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diikuti perubahan tarif travel di Pesisir Barat. Sementara untuk bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan pedesaan rata-rata belum ada kenaikan.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Ronal Erwanda mengatakan, pasca kenaikan BBM, tarif bus dan angkutan pedesaan masih tetap. Kecuali untuk angkutan travel.

“Untuk ongkos travel dari Krui tujuan Bandar Lampung sebelumnya hanya Rp125 ribu, kini naik menjadi Rp 150 ribu per penumpang,” kata Ronal Erwanda mewakili Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Barat Nurman Hakim. 

Ronal mengungkapkan, untuk travel di Pesisir Barat tercatat 27 unit kendaraan yang dikelola oleh tiga agen travel.

BACA JUGA: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Gerak Cepat Bangun Kolaborasi Pengendalian Inflasi dan Dampaknya

Seluruh agen telah menaikkan ongkos angkutan penumpang sejak BBM naik. 

Sementara, berdasar data yang ada, untuk tarif angkutan AKDP terutama bus kelas AC dari Krui tujuan Bandar Lampung masih Rp 120 ribu. Kemudian untuk kelas ekonomi masih Rp 50 ribu per penumpang.

“Sampai sekarang belum ada pengaruhnya terhadap masyarakat di sini. Mudah-mudahan ke depan tarif angkutan itu tidak membebankan masyarakat,” tegasnya.

Sementara, untuk tarif angkutan pedesaan di Pesisir Barat juga masih tetap dan belum ada perubahan. 

BACA JUGA: Sebut Khalifah Ditangkap Saat Solat, Anggota Khilafatul Muslimin Didakwa Pasal Berlapis

Ongkos angkutan pedesaan rute Krui-Rata Agung, Kecamatan Lemong sebesar Rp 30 ribu. Kemudian, angkutan Krui ke Pugung, Kecamatan Pesisir Utara  Rp 25ribu. 

Lalu ongkos angkutan pedesaan dari Krui tujuan Biha sebesar Rp 35 ribu dan Krui-Bengkunat sebesar Rp 50 ribu penumpang.

“Untuk angkutan pedesaan ini, kemungkinan besar nanti bakal akan ada kenaikan. Kalau tarif angkutan Damri dari Liwa (Lampung Barat) tujuan Way Heni (Pesisir Barat) yang merupakan subsidi dari pemerintah hingga kini masih tetap sebesar Rp 17.500,” pungkasnya.

Terpisah, tarif angkutan penumpang bus non ekonomi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan terminal  Rajabasa-Kotaagung  dan Terminal Rajabasa-Kotaagung-Krui berubah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: