6 Oknum Anggota TNI AD Tersangka Mutilasi Warga Papua Segera Disidang

6 Oknum Anggota TNI AD Tersangka Mutilasi Warga Papua Segera Disidang

6 Oknum TNI AD yang mutilasi 4 warga Papua digunduli selama di tahanan polisi militer-istimewa---

PAPUA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Ditetapkan tersangka kasus mutilasi warga Papua, enam oknum anggota TNI AD segera akan disidang.

Diketahui bahwa keenam oknum anggota TNI AD itu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (HF), Kapten Inf Dominggus Kainama (DK), Praka Pargo Rumbouw (PR), Pratu Rahmat Amin Sese (RAS), Pratu Robertus Putra Clinsman (PC), dan Pratu Riski Oktav Muliawan (R).

Dijelaskan oleh Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa bawa keenam tersangka akan segera disidangkan di mahkamah militer (Mahmil).

Sidang Mahmil untuk keenam oknum anggota TNI AD itu dilakukan di dua tempat, yaitu di Mahmil Makassar, Sulawesi Selatan dan Mahmil Jayapura, Papua.

BACA JUGA:Pemeriksaan Tersangka Obstruction of Justice Dilakukan di Dua Tempat, Irjen Ferdy Sambo Dimana?

"Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura,” katanya seperti dikutip dari FIN, 7 September 2022.

Menurutnya, enam oknum TNI AD itu dijerat dengan dua pasal, seperti pasal berlapis. Dan yang terberat adalah Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.

Sementara kasus keenam oknum anggota TNI AD itu sudah ditangani oleh POM. Dan diharapkan keenamnya segera disidang, apalagi kasus ini menjadi atensi pimpinan TNI.

Dan mengenai adanya dua prajurti dilaporkan menerima sejumlah uang milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.

BACA JUGA:Memanas! Massa Aksi Robohkan Paksa Gerbang DPRD Kota Bandar Lampung

"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," jelasnya.

Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.

Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.

Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id