Besok Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Jalani Sidang Kode Etik Obstruction of Justice

Besok Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Jalani Sidang Kode Etik Obstruction of Justice

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian-ist-net--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bareskrim Polri akan melakukan sidang kode etik kepada beberapa personel Polri terkait obstruction of justice penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diinformasikan bahwa mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian akan menjalani sidang kode etik profesi Polri, pada Jumat 9 September 2022 besok.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk jadwal sidang kode etik AKBP Jerry Raymond Siagian diagendakan dilakukan Jumat 9 September 2022 pagi.

Namun dijelaskan oleh Irjen Dedi, bahwa AKBP Jerry tidak termasuk dalam tersangka klaster dari obstruction of justice atau menghalangi keadilan dalam kasus itu.

BACA JUGA:Siap-Siap Melejit, Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 tahun 2023

"Jumat besok Wadirkrimum (Polda Metro) dulu," jelasnya seperti dikutip dari fin.co.id, Kamis, 8 September 2022.

Untuk diketahui, AKBP Jerry menjadi salah satu dari 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Mutasi ini tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022. Ke-24 personel tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

Satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak hormat oleh Sidang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA:Mencuri di RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, Seorang Pria Diamankan

Sidang memutuskan terhadap Kompol Chuck Putranto dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Selain tujuh tersangka, Polri juga akan menggelar sidang kode etik terhadap 28 anggota polisi yang terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J.

Apakah ke-28 anggota Polri tersebut akan bernasib sama seperti Kompol Chuck Putranto?

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polri akan menggelar sidang etik terhadap 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id