Iklan Bos Aca Header Detail

Kemenaker Validasi Penyaluran BSU BBM

Kemenaker Validasi Penyaluran BSU BBM

Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu--

BACA JUGA:Sepanjang Bulan Agustus Kemarin, Ada 20 Tersangka Kasus Judi Diamankan Polisi

"UMP dan UMK kita kan di bawah 3,5 juta. Semoga kuota yang diberikan sesuai dengan yang ada. Jadi semua pekerja berhak menerima itu tapi harus terdaftar di BPJS ketenagakerjaan," lanjutnya.

Sementara ditanya kapan pencairannya, Agus mengatakan belum mengetahui kapan waktu pencairan BSU ini.

Hanya pedoman detail mengenai pencairan BSU telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja atau Buruh.

Untuk diketahui, pemerintah mengalihkan subsidi BBM ke pemberian bantuan bagi masyarakat agar tepat sasaran.

BACA JUGA:Beragam Fitur dan Keunggulan GB WhatsApp Versi Terbaru, Download Sekarang!

Bantuan tersebut diantaranya berupa bantuan langsung tunai (BLT), BSU dan pengalokasian 2 persen dari dana transfer umum pemerintah daerah.

Penerima BSU sendiri akan menerima Rp600 ribu per orangnya. Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut bahwa Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan bantuan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk bantuan tersebut.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu. Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” ujar Menkeu.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Urus Izin Usaha dan Bukan Usaha di Mesuji

Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.

“Kemudian juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan juga bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial,” pungkas Sri Mulyani. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: