Diperiksa Sebagai Tersangka, Karomani Sebut Penyuapnya Mulai dari Politisi hingga Mantan Kepala Daerah

Diperiksa Sebagai Tersangka, Karomani Sebut Penyuapnya Mulai dari Politisi hingga Mantan Kepala Daerah

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Darussalam saat diwawancarai awak media terkait praperadilan Darussalam di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 5 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jumat 9 September 2022. 

Selain Karomani, tersangka lain juga diperiksa, yakni Wakil Rektor I Nonaktif Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Pemeriksaan para tersangka itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Mereka diperiksa secara terpisah," kata Ahmad Handoko, Pengacara Karomani dihubungi dari Jakarta, Jumat 9 September 2022. 

BACA JUGA:Pesan Karomani ke Kuasa Hukumnya untuk Mahasisa Unila: Jangan Risau Soal Status Kemahasiswaan

Ahmad Handoko menjelaskan, Karomani diperiksa dengan 25 pertanyaan.

"Ya pertanyaannya seputar OTT, terkait penerimaan uang siapa yang nitip. Tadi ada sekitar 25 pertanyaan dari jam 10 pagi sampai jam 4 sore," kata Handoko. 

Dalam menjawab pertanyaan penyidik itu, Karomani kata Handoko menyampaikan secara gamblang siapa saja yang memberinya uang. 

"Ya tadi kami sampaikan ada beberapa yang nitip, bahasanya. Nah penyidik bertanya ini siapa saja yang nitip untuk diluluskan. Tadi disampaikan ada beberapa lah, ada politisi, mantan kepala daerah, anggota DPR, dan lainnya," kata Handoko. 

BACA JUGA:Karomani Bakal Sampaikan Nama-nama Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Mandiri, Kuasa Hukum: Siap-siap Saja!

Handoko menjelaskan, ada 33 mahasiswa yang dititipi.

"Ada 33 mahasiswa (titipan) dan itu semua di (fakultas) kedokteran," terangnya.

Jawaban Karomani itu, kata Handoko, dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

Handoko pun menanggapi prihal apakah kliennya siap mengajukan justice collaborator (JC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: