Diperiksa Sebagai Tersangka, Karomani Sebut Penyuapnya Mulai dari Politisi hingga Mantan Kepala Daerah

Diperiksa Sebagai Tersangka, Karomani Sebut Penyuapnya Mulai dari Politisi hingga Mantan Kepala Daerah

Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Darussalam saat diwawancarai awak media terkait praperadilan Darussalam di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa 5 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Karomani Cerita Fakta, KPK Belum Lakukan Pemeriksaan Lanjutan

"Kami prinsipnya kooperatif. JC itu kan syaratnya kooperatif dan kami kooperatif, tidak ada yang ditutupi," ungkapnya. 

Ditanya motif, Handoko menguraikan bila Karomani sama sekali tak ada niatan untuk mengambil uang. Menurutnya uang yang diberikan tersebut bukan untuk menyuap agar mahasiswa itu lulus.

"Yang melandasi prof (Karomani) itu adalah uang diberikan setelah mahasiswa dinyatakan lulus. Setelah lulus ada ucapan terima kasih (uang)," jelas Handoko.

"Beliau tidak mau menerimanya. Beliau menyarankan (uang) untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center," sambung Handoko.

BACA JUGA:Uang Senilai Rp 2,5 Miliar Berhasil Disita dari Kediaman Karomani oleh KPK

"Jadi tidak ada satupun uang itu yang dinikmati beliau. Termasuk uang yang ada di rumah itu untuk pembangunan Nahdiyin Center," ungkap Ahmad Handoko. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: