Lima Anggota Polri yang Kena Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J Dibebaskan, Ada Nama Brigjen Benny Ali

Lima Anggota Polri yang Kena Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J Dibebaskan, Ada Nama Brigjen Benny Ali

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok. Polri).--

BACA JUGA:Pengakuan Penting Bripka Ricky Rizal Dalam Mengungkap Skandal Dugaan Cinta Segi Tiga

Sementara itu, untuk anggota Polri yang masih menjalani penempatan khusus di Brimob Polri, yakni AKBP Jerry Raymond yang saat ini sedang menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Kemudian, Kombes Susanto, dan AKBP Budhi Herdi Susianto.

Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria.

BACA JUGA:Federasi Adat Mego Pak Laksanakan Pepung Adat, Terkait Masalah Tapal Batas

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id