Polres Lamtim Amankan Tersangka Kasus Narkoba

Polres Lamtim Amankan Tersangka Kasus Narkoba

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

BACA JUGA:Rancangan APBD Perubahan Lampung Timur 2022 Banjir Kritik dari Fraksi

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Masih di pada Agustus 2022, Polres Lampung Timur mengamankan RA (27) warga Kecamatan Batanghari Nuban karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bumi Agung.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Naroba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Nyampir Kecamatan Bumi Agung, Selasa 16 Agustus 2022.

BACA JUGA:APBD Perubahan Lampung Timur Defisit Rp 37 Miliar, Tapi Akan Ditutupi Melalui Penerimaan Ini

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suheri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: