Rampok Bertopeng di Lampung Barat Ditangkap

Rampok Bertopeng di Lampung Barat Ditangkap

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA: Ngeri, Hacker Ini Ancam Akan Bocorkan Data Milik MyPertamina

Wanita itu juga mengambil satu unit ponsel merk Vivo Y91 dan satu buah tas warna abu-abu beserta uang tunai.

"Diperkirakan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta," kata AKP M. Satriawan, Sabtu 10 September 2022. 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pesisir Selatan dan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/260/IX/2022/SPKT/SEKPESEL/POLRES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 4 September 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Jumat malam, tim gabungan yang dipimpin Ipda Dickson Efry Banne berhasil mengamankan JE. 

BACA JUGA: Nasib Upah Pekerja Akibat Kenaikan Harga BBM, Ini Penjelasan Kemenaker

Barang bukti yang disita, dua unit ponsel, satu buah tas selempang tanpa merk warna abu-abu, sepasang sepatu dan sehelai baju gamis.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: