Besok Pemilihan, Ini Tiga Kandidat Dekan FKIP Universitas Lampung
--
BACA JUGA: Terbitkan SE, Ini Kewajiban ASN di Pemkab Tanggamus
Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Dimana, tahun 2022, Universitas Lampung sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-d 2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
BACA JUGA: Polisi Kantongi Pelaku Pembobol ATM Bank Mandiri di SPBU Pengajaran
Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Ia memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.
Kemudian melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang.
Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
BACA JUGA: Bocah 9 Tahun Penderita Hidrosefalus, Perlu Perhatian Pemerintah dan Dermawan
Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heriyandi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: