H-1 Penutupan, Baru Satu Pejabat Mendaftar Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Lampung Barat

H-1 Penutupan, Baru Satu Pejabat Mendaftar Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Lampung Barat

--

BACA JUGA: Sesali Perbuatannya dan Minta Maaf, Prof Heryandi Jelaskan Soal Prosedur Jalur Mandiri

3. Menduduki pangkat paling rendah Pembina (IV/a).

4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

6. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.

BACA JUGA: Tabligh Akbar Perdana, Majelis Taklim Rachmat Hidayat Hadirkan Mamah Dedeh

7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pelantikan.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

BACA JUGA: Besok Pemilihan, Ini Tiga Kandidat Dekan FKIP Universitas Lampung

11. Semua unsur penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2020 dan 2021).

12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

13. Foto copy bukti penyampaian pelaporan SPT tahun 2021.

14. Foto copy bukti penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) atau laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ELHKASN) tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: