Walhi Lampung Desak Pemerintah Beri Penegakan Hukum Kepada Pelaku Pencemaran di Pesisir Lamtim
FOTO IST - Anggota DPRD Lampung Timur M Zakwan menunjuk bercak limbah hitam di Pantai Cemara Indah, Lampung Timur.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait kembali ditemukannya limbah hitam di pesisir pantai Lampung Timur (Lamtim), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung minta pemerintah tegas.
Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung Edi Susanto mengatakan, adanya limbah hitam yang di Lamtim tentunya harus dipastikan sumbernya.
Apakah limbah yang kembali ditemukan berasal dari kebocoran baru. Apakah dari limbah yang belum dibersihkan. Atau memang limbah yang berada di laut yang kemudian baru muncul ke daratan.
Sebab, kata Edi Susanto, limbah tersebut sifatnya mencair ketika terkena panas. Tentu itu harus dipastikan dulu untuk menentukan upaya yang harus dilakukan.
BACA JUGA:Limbah Hitam Masih Ditemukan di Pesisir Lampung Timur, Begini Kata DLH Provinsi Lampung
Kemudian, hasil dari tim yang membersihkan limbah harus ada transparansi hasil dari kegiatan pembersihan. Sudah sejauh mana upaya yang dilakukan berdasarkan sebaran limbah.
Sehingga, bisa diketahui apakah sudah maksimal atau belum.
"Jangan sampai pembersihan hanya dilakukan di lokasi yang ada masyarakatnya saja. Gimana dengan lokasi yang tidak berpenghuni seperti di lokasi tanaman mangrove, pulau segama, dan kawasan TNWK, apakah sudah dilakukan?" ujar Edi saat dihubungi Radar Lampung, Selasa 13 September 2022.
Tentunya dengan temuan masih adanya limbah ini, lanjut Edi, bisa dijadikan dasar untuk mengevaluasi hasil pembersihan yang dilakukan.
Selain itu, atas peristiwa pencemaran tersebut tidak cukup hanya dilakukan pembersihan saja. Namun juga terkait tanggung jawab dari pelaku atas dampak yang ada.
Misalnya, terhadap hak-hak nelayan dan masyarakat sekitar yang terdampak. Seperti, nelayan yang hasil tangkapnya berkurang, jaring rusak, hingga budidaya kerang. Terutama terhadap pemulihan lingkungan.
Maka dengan demikian, kata Edi, pemerintah harus tegas dalam menangani kasus limbah hitam ini.
Tidak hanya dengan mendorong untuk pembersihan limbah saja. Tetapi bisa dengan pemberian sanksi dan harus dilakukan audit lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: