'Korban' Kasus Ferdy Sambo Bertambah, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dapat Sanksi Menyedihkan

'Korban' Kasus Ferdy Sambo Bertambah, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dapat Sanksi Menyedihkan

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi mendapat sanksi demosi dua tahun. (Foto Ist./polritv presisi)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - 'Korban' Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J kembali muncul, yakni Brigadir Frillyan Fitri Rosadi

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Brigadir Frillyan, yakni mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.

Ya, Brigadir Frillyan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ungkap Ketua Sidang KKEP Kombes Pol Rachmat Pamudji, Selasa, 13 September 2022, melansir Fin.co.id.

BACA JUGA:BPJPH Tegaskan Daftar Sertifikasi Halal Hanya di SIHALAL!

Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut lantaran mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan Brigadir Frillyan itu membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".

Brigadir Frillyan pun melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".

Atas pelanggaran tersebut, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Bharada Sadam Pilih Pasrah

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ungkap Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.

Dalam Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi pun dihadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Ada empat saksi yang dihadirkan, yaitu Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, serta Bharada Sadam.

Sebelumnya, dalam Sidang Etik Bhadara Sadam, Brigadir Frillyan dihadirkan menjadi saksi. Keduanya disidang etik dengan pelanggaran kategori sedang, yaitu melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Wujud perbuatan pelanggar, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. Kombes Pol. Nurul Azizah, Selasa pagi, 13 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin