'Korban' Kasus Ferdy Sambo Bertambah, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dapat Sanksi Menyedihkan

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi mendapat sanksi demosi dua tahun. (Foto Ist./polritv presisi)--
BACA JUGA:Ini Dokumen Wajib Ketika Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos Terdekat
Dengan selesainya Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, total sudah 9 anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.
Mereka yang sudah menjalani sidang etik dijatuhkan sanksi berbeda-beda, yakni lima orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH).
Mereka yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemudian 2 orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi, demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, serta Bharada Sadam.
BACA JUGA:Gempa Tektonik 4,9 Magnitudo dirasakan di Tanggamus
Sementara AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Kini ada 3 anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketiganya dijadwalkan menjalai sidang etik pada pekan depan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin