Rekrutmen CPNS Tahun 2022 Segera Dibuka, 3 Kategori Ini Jadi Prioritas Penerimaan

Rekrutmen CPNS Tahun 2022 Segera Dibuka, 3 Kategori Ini Jadi Prioritas Penerimaan

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022.

Namun, perekrutan ini diprioritaskan untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akan tetapi, prioritas PPPK tersebut untuk 3 kategori.

Adapun tiga kategori pelamar yakni pelamar prioritas I untuk tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta.

Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan pemerintah pada pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini yakni emerintah memprioritaskan untuk pelayanan dasar. Seperti guru dan kesehatan.

BACA JUGA:Hampir 10 Jam Periksa Saksi Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Penyidik KPK Tinggalkan Polda Lampung

"Jadi, pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau pasing grade pada seleksi tahun 2021," ungkap Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dikutip dari keterangan resmi pada Kamis, 15 September 2022.

Masing-masing kategori tersebut, harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru pada tahun 2021.

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Pejabat Unila Diperiksa di GSG Presisi Polda Lampung

Terpisah, Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme kedua, dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

"Untuk mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural." Katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: