Di Gerbang Pulau Sumatera, Polda Lampung Amankan 19 Kg Sabu-Sabu

Di Gerbang Pulau Sumatera, Polda Lampung Amankan 19 Kg Sabu-Sabu

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Tiga Jenazah Korban Lakalantas Tol Cipali Tiba di Tanggamus

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

"Ketiga tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: