Di Gerbang Pulau Sumatera, Polda Lampung Amankan 19 Kg Sabu-Sabu
Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdirektorat (Subdit) I Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap peredaran narkoba.
Tiga kurir diamankan di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, 28 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala Subdit I Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto menyatakan ketiga tersangka adalah PT (32), seorang mahasiswa, warga Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kemudian AG (39), warga Jalan Kemang Raya, Cikupa, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kota Depok, Jawa Barat.
Selanjutnya ZI (48), warga Jalan B.Z. Hamid, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johan, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Kasus ini terungkap dengan patroli rutin. Pemeriksaan tiap kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Bakauheni.
AKBP Ujang Suprianto mengatakan, saat dicek, ditemukan bungkusan teh cina dan kue bakpia serta roti.
Namun, bungkusan itu rupanya berisi sabu-sabu (SS) total seberat 19 kilogram (kg).
BACA JUGA:Wisudawan Periode III UIN RIL Resmi Dikukuhkan
Rinciannya, dari tangan PT diamankan 6 bungkus plastik Guan Yin Wang berisi SS seberat 6.189,04 gram.
"Dan dari tangan AG diamankan 12 bungkus plastik Guan Yin Wang berisi SS 13.100,87 gram dan 500 lempeng atau 5.000 butir Happy Five," papar AKBP Ujang Suprianto.
Kasus ini, kata AKBP Ujang Suprianto, dikembangkan. Hasil pengembangan, pada Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di rest area Km 45 Tol Merak-Jakarta, diamankan tersangka ZI, orang yang akan menjemput narkoba.
"Dari tangan ZI diamankan satu unit HP. Peran ketiganya, PT dan AG sebagai kurir antar Pulau Sumatera serta ZI sebagai kurir antar Pulau Jawa," ujar AKBP Ujang Suprianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: