Pria Ini Aniaya Pria Hingga Tewas dengan Motif Balas Dendam, Ternyata Salah Orang

Pria Ini Aniaya Pria Hingga Tewas dengan Motif Balas Dendam, Ternyata Salah Orang

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Sebatang kayu karet sepanjang kurang lebih satu meter yang digunakan tersangka memukul kepala bagian atas korban dari belakang. --

BACA JUGA:Membuahkan Hasil, Upaya Polres Lampung Timur Memburu Pencuri Ponsel Sampai ke Jawa Timur

Mengantisipasi hal yang tak diinginkan, kata Hairil, pihaknya sudah menyambangi rumah koban maupun tersangka.

’’Kita minta pihak keluarga korban menahan diri dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Tersangka juga sudah kita amankan. Alhamdulillah, berkat dukungan masyarakat situasi kondusif,’’ katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hairil, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP. ’’Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: