Sesalkan Jumlah Honorer yang Melonjak 3 Kali Lipat, MenPAN-RB: Kapan Selesai Masalahnya?

Sesalkan Jumlah Honorer yang Melonjak 3 Kali Lipat, MenPAN-RB: Kapan Selesai Masalahnya?

MenPAN-RB Azwar Anas mengeluh dengan jumlah honorer yang membengkak 3 kali lipat. (Foto Humas KemenPAN-RB)--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan fakta jumlah honorer saat ini.

Menurutnya, jumlah honorer saat ini terjadi peningkatan tiga kali lipat dari tahun 2014.

Sesuai data KemenPAN-RB, jumlah honorer pada 2014 sebanyak 410 ribu. Jumlah tersebut lantas membengkak lagi saat pemerintah melakukan pendataan honorer tahun ini.

"Seharusnya, tanggung jawab pemerintah dalam lima tahun ini hanya menyelesaikan 410 ribu honorer," ungkap MenPAN-RB Azwar Anas dalam rakor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dengan KemenPAN-RB di Jakarta, Rabu 21 September 2022.

BACA JUGA:Usai DPR Sahkan UU PDP, Berikut Ini Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

Faktanya, lanjut Azwar Anas, jumlah itu membengkak tiga kali lipat, yaitu 1,1 juta orang, sebagaimana melansir jpnn.com.

Dari situ menunjukkan bahwa setiap pemberitaan terkait adanya pendataan honorer, jumlahnya bakal membengkak.

Bila seperti itu, Menteri Anas pesimistis masalah honorer bakal tuntas.

"Ini akan terus berulang-ulang. Susah juga kalau dibilang penyelesaian honorer super terakhir, karena per lima tahun selalu bertambah jumlah honorernya," kata dia.

BACA JUGA:Catat Bun, Imuniasi Rutin Lengkap Jadi Sayarat Wajib Anak Masuk Sekolah, Berikut Ini Alasannya

Fakta lain diungkap Menteri Anas yakni dari 1,1 juta honorer itu ternyata sebagian besar datanya tak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Artinya, ada honorer yang tak selayaknya masuk ke dalam pendataan non-ASN, namun tetap dimasukkan Pemda.

Itu sebabnya, Azwar Anas menegaskan data yang masuk bakal kembali diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, setiap instansi wajib mengumumkan secara terbuka kepada publik. Setelah itu, setiap kepala daerah wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn