Pasca Perusakan Fasilitas Stasiun KA Blambangan, Polisi Amankan Enam Warga

Pasca Perusakan Fasilitas Stasiun KA Blambangan, Polisi Amankan Enam Warga

FOTO FAHROZY IRSAN TONI - Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama saat diwawancarai di ruang kerjanya.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca penyerangan terhadap anggota Sat-narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), dan perusakan terhadap faselitas stasiun kereta api Blambangan Pagar, Polres Lampura berhasil mengamankan enam orang warga yang diduga terlibat aksi anarkis tersebut, Kamis 22 September 2022.

Enam warga tersebut, diamankan petugas gabungan, lantaran diduga menjadi penyebab kaburnya pelaku bandar sabu dan kerusakan fasilitas milik Stasiun KA Blambangan Pagar tersebut.

Tidak hanya itu, para warga yang diamankan tersebut, juga melakukan penganiyaan terhadap anggota, hingga tiga anggota Sat-narkoba Polres Lampura, mengalami luka sekujur tubuh lantaran terkena lemparan batu dan serpihan kaca.

Bahkan, satu unit mobil milik anggota rusak berat lantaran terkena amukan sekelompok warga yang diduga berusaha membebaskan bandar narkoba tersebut.

BACA JUGA:Lakukan Perusakan Stasiun dan Aniaya Polisi, Sekelompok Warga Diduga Bantu Bandar Sabu Lolos dari TKP

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kita amankan enam orang yang diduga kuat terlibat pada aksi anarkis saat berusaha membebaskan pelaku bandar sabu di dekat stasiun KA Blambangan Pagar," kata dia.

Enam tersangka itu, lanjutnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di satuan Reskrim Polres Lampura.

Menurutnya, enam warga itu bersetatus di amankan polisi. Hal tersebut dikarenakan masih proses pemeriksaan lebih lanjut siapa saja yang terlibat melakukan perusakan, penganiayan anggota, hingga berusaha membebaskan pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu itu.

BACA JUGA:Sempat Alami Web Defacement, Website Pemprov Sudah Pulih Kembali

"Besok, kita gelar perkaranya. Siapa saja yang terlibat dan akan kita tetapkan tersangka, tentunya setelah gelar perkara nanti, yakni 1 x 24 kedepan dimulai hari ini," kata dia.

Bahkan kata Eko, pihaknya telah mengamankan warga yang diduga menjadi provokator aksi anarkis tersebut.

Sayangnya, dirinya tidak memberi tahu ke - enam identitas pelaku yang diamankan tersebut.

"Keseluruhannya warga Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampura. Untuk identitas nanti kita ungkap saat kita gelar perkara dan menetapkan tersangka nanti," tegasnya, seraya mengatakan terdapat satu unit mobil milik anggota Sat-narkoba yang dirusak oleh sekelompok warga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: