Lakukan Perusakan Stasiun dan Aniaya Polisi, Sekelompok Warga Diduga Bantu Bandar Sabu Lolos dari TKP

Lakukan Perusakan Stasiun dan Aniaya Polisi, Sekelompok Warga Diduga Bantu Bandar Sabu Lolos dari TKP

Sekelompok warga yang diduga melakukan upaya kekerasan terhadap kepolisian, saat aksi penangkapan bandar sabu.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekelompok warga diduga melakukan upaya kekerasan terhadap kepolisian, saat aksi penangkapan bandar sabu.

Kejadian itu, terjadi di jalan Stasiun Nomor 46 RT 002 RW 001 Desa Blambangan Kecamayan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara(Lampura), sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu, 21 September 2022.

Informasi dihimpun wartawan ini, sekelompok warga tersebut diduga melakukan perusakan fasilitas milik stasiun Kereta Api Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampura.

Massa mengamuk, lantaran salah satu warganya di tangkap karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Warning Penggunaan Dana BOS, DAK, dan Praktek Jual Beli Kursi Sekolah

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasat Narkoba AKP Made Indra Wijaya mengatakan, setidaknya terdapat 6 personil kepolisian dari kesatuan Sat-narkoba Polres Lampura menyelamatkan diri masuk ke dalam stasiun bersama tersangka yang di amankan tersebut.

Meski begitu, personil cukup kesulitan mengamankan tersangka yang telah ditangkap, karena massa semakin ramai memadati stasiun guna untuk membebaskan salah satu warganya itu.

"Bahkan, tiga anggota kami mengalami luka-luka terkena lemparan batu di jalur rel kereta api. Satu diantaranya terkena pecahan kaca di stasiun KA Blambangan Pagar," ungkap Made Indra, Kamis 22 September 2022.

Dia melanjutkan, situasi tersebut, membuat sejumlah anggota mengalami cedera, sehingga dimanfaatkan tersangka untuk kabur dengan tangan terborgol oleh polisi.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Mesuji Ajukan 1 Juta Benih untuk Direstoking

"Tersangka bandar narkoba yang kabur tersebut, berinisial ALS (21) Warga Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampura," bebernya.

Meski begitu, lanjut Made, polisi sempat mengamankan barang bukti 5 (lima) buah paket sabu-sabu bruto 0,70 gram, 3 (tiga) buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 (dua) buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA MILD, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang sebesar Rp. 432.000.

"Tersangka yang sempat ditangkap merupakan bandar narkoba jenis sabu, yang telah lama menjadi target operasi sat-narkoba Polres Lampura," ucapnya.

"Sudah kita tangkap. Ada barang buktinya. Dikarenakan sekelompok massa berusaha membebaskan tersangka itu. Bahkan kita (polisi) menjadi korban amukan oknum massa itu," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: