Laporkan Partai Demokrat Lampung ke Polresta, Edy Irawan Arief Pelajari Motif Ketua Gerindra Metro

Laporkan Partai Demokrat Lampung ke Polresta, Edy Irawan Arief Pelajari Motif Ketua Gerindra Metro

Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief. -FOTO DOK. RADAR LAMPUNG-

BACA JUGA:Oknum Polwan Dikabarkan Aniaya Pacar Adiknya dan Bentak Ketua RW Hingga Meninggal Dunia

Terkait tudingan penipuan terhadap panitia pemilihan ketua DPC Partai Demokrat.

Kepada awak media, penasehat hukum Sudarsono, Fajar Arifin, menjelaskan, pihaknya melaporkan panitia muscab serentak DPC Partai Demokrat di Lampung atas dugaan penipuan atau penggelapan. 

“Iya dugaan penipuan dan penggelappan pasal 372/378 KUHP. Prosesnya seperti apa nantinya kita serahkan ke penyidik,” ujarnya, kepada awak media, Jumat 23 September 2022 di Leipe Cafe, Bandar Lampung.

Fajar Arifin mengatakan, pihaknya tidak melaporkan perorangan.

BACA JUGA:Personel Polres Pringsewu Dapat Booster Dosis Kedua

"Nanti biarlah penyidik yang menelaah. Saksi-saksi akan dipanggil, apakah memenuhi unsur, apakah itu dari pihak panitia saja. Atau mungkin ada sampai ke level di atasnya. Terserah dari penyidik," kata Fajar Arifin.

Sementara, Sudarsono menjelaskan, membuat laporan ke polisi bukan karena besaran uang mahar yang diminta panitia sebesar Rp 25,5 juta. Namun lebih menitikberatkan untuk pembelajaran politik yang santun. 

“Tidak ada ombak-ombak, tidak ada money, money, money (uang, uang, dan uang). Secara ekonomi memang saya dirugikan. Tidak banyak, tapi intinya untuk pembelajaran politik kita bersama,” ujarnya.

Sudarsono menjelasakan, dia merasa tertipu dengan panitia. Dimana, awalnya dia mengaku sudah enggan berpolitik.

BACA JUGA:Pencuri Motor di Pesisir Barat Diciduk saat Hendak Transaksi

Namun, dia didatangi elite DPD Partai Demokrat Lampung untuk meminta dirinya menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro. 

“Saya meminta waktu, setelah saya berkonsultasi dengan keluraga akhirnya saya putuskan untuk mendaftar," jelasnya. 

Saat pendaftaran, pada Maret 2022 silam, berdasarkan Peraturan Organisasi (PO), seluruh peserta diwajibkan wajib mendapatkan 20 persen dukungan dari DPAC di masing-masing daerah.

“Dan pada saat mendaftar, saya membawa dukungan 40 persen. Ada persyaratan yang mengaruskan peserta membayaar Rp 25,5 juta alasannya untuk pelaksanaan muscab,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: