Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Akan Layangkan Gugatan ke PTUN

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Akan Layangkan Gugatan ke PTUN

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto melihat Ferdy Sambo bakal membuka kebobrokan Polri jika dirasa dirinya sudah terdesak. (Istimewa/M.Iksan-disway.id)- -

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan apabila, sidang kode etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan, salah satu tersangka Obstruction of Justice juga belum bisa dilakukan.

Direncanakan kemungkinan sidang kode etik untuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan pada pekan depan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari biro wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," jelasnya seperti dikutip dari fin.co.id, Rabu, 21 September 2022.

Dijelaskan oleh Irjen Dedi ditundanya sidang Brigjen Hendra ini karena salah satu saksi sakit. Karena saksi sidang kode etik ini harus sehat. 

“Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit. Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” paparnya.

Dedi menambahkan, saksi yang belum bisa dihadirkan dalam sidang Brigjen HK yakni AKBP Arif Rahman (AKBP AR). 

“AKBP AR sakit. Proses Penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah,” tandasnya.

Ditunda

Polri menunda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada pekan depan.

"Saya dapat informasi dari Divpropam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait OOJ nanti minggu depan juga akan digelar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, seperti dikutip dari fin.co.id, Kamis 15 September 2022.

Dia menyatakan belum dapat memastikan kapan jadwal sidang Hendra Kurniawan digelar. 

Menurutnya, jadwal terkait sidang bisa didapat setelah diinformasikan tim Wabprof Divisi Propam Polri. "Jadwalnya sudah ada. Nanti akan saya disampaikan lebih lanjut," jelasnya.

Seperti diketahui tujuh perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap keenam orang tersebut. Status mereka adalah tersangka obstruction of justice," ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 1 September 2022 lalu.

Berkas Perkara 7 Tersangka Dilimpahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: