Baru Dua Tahap, Pencairan BSU di Lampung Baru Menyasar 85.244 Pekerja

Baru Dua Tahap, Pencairan BSU di Lampung Baru Menyasar 85.244 Pekerja

Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat mengalihkan bantuan subsidi bahan bakar minyak (BBM) ke berbagai bantuan sosial. Diantaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kuota penerimanya sudah dialokasikan per provinsi. Di Lampung, targetnya untuk 241.706 pekerja.

Namun dengan syarat aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja dengan upah dibawah Rp3,5 juta per bulan.

Dari kuota 241.706 untuk Lampung, ternyata baru tersalurkan dua tahap. Yakni tahap pertama sudah diterima 42.862 pekerja. Dan tahap kedua 42.382 pekerja.

BACA JUGA:Senam Bersama KPK, KORMI Bandar Lampung Siap Beri Dukungan Penuh

"Baru dua tahap yang kami terima datanya. Secara total dua tahap ini baru 85.244 pekerja yang menerima BSU," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Minggu 25 September 2022.

Dia melanjutkan, sisanya sekitar 156.462 pekerja sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja, sedang dalam proses. "Sisanya masih berproses," tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah mengalihkan subsidi BBM ke pemberian bantuan bagi masyarakat agar tepat sasaran.

Bantuan tersebut diantaranya berupa bantuan langsung tunai (BLT), BSU dan pengalokasian 2 persen dari dana transfer umum pemerintah daerah.

BACA JUGA:Bahas PPPK, Pemkot Bandar Lampung Kunjungi KemenPAN-RB, Ini Hasilnya

Penerima BSU sendiri akan menerima Rp600 ribu per orangnya yang diterima satu kali untuk empat bulan.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut bahwa Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan bantuan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk bantuan tersebut.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu. Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” ujar Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: