Dr. Refly Harun : Kasus Bunda Merry Ini Tidak Ada Peristiwa Maupun Penerapan Pasal yang Jelas
Penasehat Hukum Bunda Merry, Ardiansyah saat memberi keterangan usai sidang ke7 bunda Merry di PN Kotabumi, Lampura. Foto Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id--
"Saya masih banyak agenda sidang lainnya. Dengan ini, sidang saya tunda hingga Kamis 29 September 2022, dengan agenda masih mendengarkan keterangan terdakwa. Sidang saya tutup," ucapnya.
Sementara, dari pantauan Radarlampung.co.id, sidang lanjutnya itu, selain dihadiri oleh Dr. Refly Harun SH., MH.,LL.M ahli hukum dan tata negara sebagai saksi Ahli, juga dihadiri Edy Mulyadi sebagai wartwan senior FNN, Abdullah Hehamahua SH MH., mantan penasehat KPK, dan Babe Aldo Aktifis Nasional.
Terdapat juga, sahabat dan sejawat Bunda Merry baik dari dalam kota maupun dari luar kota. Seperti dari Bandung, Jakarta, Hingga Kota Palembang Sumatera Selatan(Sumsel).
Terdapat juga, sejumlah pendukung seperti ibu pengajian, pimpinan pondok pesantren di Lampura dan organisasi masyarakat (ormas) Paku Banten Indonesia (PBI) Cabang Kabupaten Lampura.
BACA JUGA:Semarakkan Roadshow Bus KPK, BPJS Kesehatan Hadirkan Booth Pelayanan
Terpisah, Kabag Ops Polres Lampura, Kompol Arjon menegaskan, jalannya sidang lanjutan ke 7 ini berjalan lancar dan kondusif.
Menurutnya, sidang di gelar dari pukul 09.30 WIB, sampai dengan pukul 11.00 WIB, Tampa adanya gangguan dari pihak manapun.
"Berjalan kondusif dan lancar. Meski terdapat suara dukungan dari terdakwa saat persidangan maupun paska persidangan, namun hal terebut masih terlihat wajar. Sehingga, dipastikan sidang kali ini berjalan dengan lancar semana yang kita inginkan bersama," tegasnya.
Mantan Kapolsek Sungkai Selatan ini, juga mengatakan, sidang ini mengarahkan 45 personil baik berada di lingkungan ruang persidangan, maupun berada di luar PN kotabumi.
BACA JUGA:Gaji Belum Dibayar, Puluhan Guru PPPK Bandar Lampung Curhat ke Hotman Paris
"Hal ini, guna untuk berjalannya persidangan yang kondusif. Kita tidak ingin ada hal-hal yang merugikan saat terjadi dalam proses persidangan itu," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: