Dr. Refly Harun : Kasus Bunda Merry Ini Tidak Ada Peristiwa Maupun Penerapan Pasal yang Jelas

Dr. Refly Harun : Kasus Bunda Merry Ini Tidak Ada Peristiwa Maupun Penerapan Pasal yang Jelas

Penasehat Hukum Bunda Merry, Ardiansyah saat memberi keterangan usai sidang ke7 bunda Merry di PN Kotabumi, Lampura. Foto Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Guru PPPK Curhat ke Hotman Paris, Kepala Disdikbud Bandar Lampung Kumpulkan Kepala Sekolah

"Jadi, dalam kacamata hukum itu mengandung asas legalitas. Sementara dalam peristiwa ini, tidak ada kejadian maupun pasalnya. Apa lagi sampai ditahan hingga di persidangan," terangnya.

Sementara, penasehat hukum Bunda Merry, Ardiansyah menambahkan, dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Bunda Mery dibebaskan sesuai dengan keterangan saksi ahli yang diminta keterangan pandangan hukum di PN Kotabumi ini.

Menurutnya, pasal 76 H tidak boleh diterapkan pada kasus merekrut anak. Sebab, dapat memberikan dampak luas bagi para aktivis maupun sesepuh kiyai pengasuh pondok pesantren yang ingin menyuarakan aspirasinya dimuka umum.

"Para aktivis dan kiyai akan terintimidasi, dengan adanya pasal - pasal ini karena melibatkan anak. Dan ini tidak boleh diterapkan untuk kepentingan diluar militer," ujar pria sapaan akrabnya Bang Aca itu.

BACA JUGA:Kuasa Hukum P3K Bandar Lampung Desak Wali Kota Penuhi Hak Para Guru PPPK

Untuk itu, lanjutnya, dalam perkara ini sudah jelas, Bunda Merry harus di bebaskan dengan hormat dan dikembalikan lagi hak-haknya sebagai warga negara yang baik.

"Jadi dalam sidang mendatang nanti, kita minta jangan ada lagi sidang tunda. Sidang putusan, yang memutuskan Bunda Merry ini bebas, sah secara hukum," tegasnya lagi.

Gunawan Pharrikesit, PH lainnya menyatakan, akan tetap melanjutkan perkara setelah proses peradilan kepada kliennya selama ini yang menjadi pesakitan (kriminalisasi) untuk judicial review ke mahkamah konstitusi.

Terhadap sangkaan dalam pasal - pasal diterapkan kepada kliennya tersebut. Hingga diketahui secara jelas dasar maupun legalitasnya.

BACA JUGA:Braak! Randis Diskes Pesisir Barat Hantam Tiang Listrik

"Karena apa? ini akan merusak institusi akibat tidak jelas (ambigu, Red) dan tidak tegas, dalam persidangan ini," kata dia.

Sidang ke tujuh Aktivis Perempuan ini, dipimpin langsung Hakim Ketua Andi Barkan Mardianto SH MH., Hakim anggota Angnes Ruth F, SH.

Annisa D.P Herrista SH., dan menjadi Panitra Muda adalah Rajes Mizandi SH MH., Sementara untuk Jaksa Penuntut umum (JPU) diketahui Ibu Eva.

Hakim ketua Andi Barkan Mardianto, kemudian menunda sidang hingga Kamis 29 September 2022 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: