Penyediaan Bansos Beras Pengendalian Inflasi Tunggu Pengesahan APBD Perubahan

Penyediaan Bansos Beras Pengendalian Inflasi Tunggu Pengesahan APBD Perubahan

Kepala Dinas Pangan Bandar Lampung I Kadek Sumarta. (Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Penutupan Roadshow Bus KPK, Masyarakat Kota Bandar Lampung Antusias Ikut Senam Pagi Bersama KPK

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengangarkan anggaran penanganan dampak inflasi tahun 2022 di Bandar Lampung.

Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, pihaknya menganggarkan 2,1 persen atau Rp 5,8 miliar dari Dana Transfer Umum (DTU).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan minimal 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

BACA JUGA:Pembangunan Mall Pelayanan Terpadu Terus Dikebut, Pemkot Bandar Lampung Gelontorkan Rp 35 Miliar

DTU Pemkot Bandar Lampung yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pusat sendiri, kata Ram'dhan, untuk Oktober-Desember 2022 sekitar Rp 250 miliar.

Anggaran 2,1 persen atau Rp 5,8 miliar tersebut diambil dari DTU Kota Bandar Lampung untuk Oktober-Desember 2022.

Guna penyaluran penanggulangan inflasi pasca kenaikan harga BBM, lanjut Ram'dhan, terbagi menjadi tiga mekanisme penyalurannya dari anggaran Rp 5,8 miliar.

Pertama, Rp 2,8 miliar bantuan sosial (bansos) berupa beras di Dinas Pangan Bandar Lampung. Kedua, Rp 2 miliar penciptaan lapangan kerja berupa bedah rumah di Disperkim Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Bentrok Antar Mahasiswa, Ini Kata Plt. Rektor Unila

Ketiga, Rp 1 miliar untuk perlindungan sosial lainnya, berupa subsidi sembako sembilan bahan pokok di Dinas Perdagangan Bandar Lampung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: