Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Sudah P21, Besok Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Sudah P21, Besok Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan. --

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Lampung Tengah dalam perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah sudah lengkap atau P21.

Rencananya, Selasa 27 September 2022, Polres Lampung Tengah akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

"Perkara sudah P21, rencana besok (Selasa, 27 September 2022) pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah Topo Dasawulan kepada radarlampung.disway.id, Senin 26 September 2022.

Usai pelimpahan tersangka Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Rudi Suryanto, dan barang bukti ke Kejari Lampung Tengah, akan langsung ditahan. "Ditahan," kata Topo Dasawulan.

BACA JUGA:Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan Bergulir ke Senayan, Politikus NasDem: Kemendikbud Ristek Harus Respons Cepat

Topo Dasawulan mengatakan bahwa sebelumnya Kejari Lampung Tengah mengembalikan berkas perkara polisi tembak polisi yang menewaskan korbannya, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Waypengubuan Aipda Karnain.

Pengembalian berkas perkara dari Polres Lampung Tengah karena tidak lengkap.

"Karena ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi. Sesuai Pasal 110 dan 138 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," kata Topo Dasawulan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Tengah menyerahkan berkas perkara tahap I pembunuhan dengan tersangka Aipda Rudi Suryanto.

BACA JUGA:Guru P3K di Bandar Lampung dapat Ancaman Sanksi, Asisten Pribadi Hotman Paris Hutapea Pasang Badan

Berkas perkara setebal 200 halaman diserahkan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas didampingi Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga, ke Kejari Lampung Tengah, Kamis 8 September, sekitar pukul 14.00 WIB.

Berkas diterima Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Tengah Muhammad Erlangga di Kantor Kejari Lampung Tengah. Selanjutnya, JPU akan meneliti berkas perkara ini selama 7 hari.

Muhammad Erlangga menyatakan dalam perkara ini telah ditunjuk lima JPU. "Berkas akan kami teliti. Jika ada kekurangan akan langsung kami koordinasikan," kata Muhammad Erlangga.

Sedangkan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menyatakan, pihaknya secepat mungkin menyelesaikan kasus ini. "Sesuai atensi Bapak Kapolda, kita selesaikan kasus ini secepatnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: