Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Sudah P21, Besok Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Perkara Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Sudah P21, Besok Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan. --

BACA JUGA:Survei CSIS: Golkar Terpopuler Dibanding PDIP, Gerindra, dan Demokrat di Kalangan Pemilih Muda

Diketahui, tragedi penembakan polisi tembak polisi terjadi di Lampung Tengah. Kanit Provost Polsek Waypengubuan menembak Aipda Ahmad Karnain ketika pulang piket dari Polsek Waypengubuan. 

Peristiwa yang terjadi ini menyebabkan Ahmad Karnain tewas tertembus peluru di dada kirinya. Korban lari masuk ke dalam rumah. Namun, korban terjatuh di hadapan istri dan anaknya bersimbah darah. 

Dari hasil penyelidikan, tersangka nekat menembak korban yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan, karena dendam dan tersinggung.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku emosi korban sering menjelek-jelekkan dirinya dan keluarga di depan orang lain.

BACA JUGA:Tim DHR Unila Sosialisasikan Program Budidaya Ikan Lele Sistem Akuaponik Berbasis Teknologi Bioflok

Jenazah korban dilakukan autopsi di Ruang Forensik RS Bhayangkara. Setelah selesai autopsi, jenazah dibawa ke rumah duka di Lampung Tengah.

Lalu dibawa ke Lampung Barat untuk dimakamkan. Korban yang merupakan anak tertua dari lima bersaudara dimakamkan di kampung halamannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: