PPPK Tanggamus Aman, Gaji Dibayar Oktober, Menyusul Rapel Sesuai SPMT
Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran dan rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di mana, pembayaran gaji dilakukan sesuai surat perintah menjalankan tugas (SPMT).
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi Prayitno mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan, gaji 787 PPPK hasil rekrutmen tahap satu dan dua telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2022.
BACA JUGA: Simak Penjelasan Aptisi Soal Empat Poin Tuntutan Dalam Aksi Hari Ini
"Karena saat ini APBD Perubahan masih dalam tahap evaluasi provinsi, maka pembayaran gaji akan dilakukan bulan depan, yakni Oktober. Setelah itu baru rapel gaji," kata Prayitno dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Selasa 27 September 2022.
Dilanjutkan, pembayaran gaji disesuaikan dengan Surat perintah menjalankan tugas (SPMT).
"SPMT terhitung bulan Juni, sehingga gaji yang dirapel terhitung mulai Juli. Artinya, 787 PPPK akan mendapatkan rapel gaji sesuai dengan SPMT," sebut Prayitno.
BACA JUGA: Dampak Ocehan Hotman Paris, Wali Kota Bandar Lampung dan Jajaran Dipanggil Irjen Kemendagri
Untuk tahap pertama PPPK, mendapat gaji terlebih dahulu. Setelah itu baru pembayaran rapel yang diupayakan pada Oktober.
Penjelasan terkait pembayaran gaji dan rapel ini, lanjut Prayitno, juga telah disampaikan kepada sejumlah perwakilan PPPK saat mereka mengadakan audiensi, Senin 26 September 2022 dengan Dinas Pendidikan Tanggamus yang juga dihadiri BKPSDM dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Terpisah, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Andriansyah mewakili Kepala BPKD Tanggamus Suaidi ketika dikonfirmasi terkait pembayaran gaji PPPK mengatakan, pemkab telah menganggarkan Rp 23 miliar lebih untuk pembayaran gaji dan rapel gaji 787 PPPK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: