Gaji Guru PPPK di Pesawaran Aman
ILUSTRASI/SUMBER FOTO DISWAY.ID--
PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesawaran secara rutin membayarkan gaji dan TPP kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemkab setempat.
"Dari dana alokasi umum (DAU) itu kan, ada ketentuannya wajib dan mengikat untuk belanja gaji dan tunjangan pegawai, termasuk PPPK. Dan itu sudah dialokasikan hingga Desember ini," kata Kepala BPKAD Pesawaran Yosa Rizal melalui Sekretaris Iswanto, Selasa 27 September 2022.
Iswanto menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, pembayaran gaji PPPK guru tahun 2022 akan menjadi bagian dari permenuhan belanja wajib pemerintah daerah paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi dana transfer Umum (DTU).
Ini untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, dan mendukung pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan.
BACA JUGA: PLN Batalkan Program Kompor Listrik
"Dan kita telah melaksanakan apa yang menjadi amanat undang undang tersebut," ucapnya.
Jumlah keseluruhan PPPK, baik itu guru, tenaga kesehatan dan pertanian yang telah diangkat pada 2020 dan 2021 mencapai 303 orang.
"Alhamdulillah, tidak ada kendala pembayaran gaji PPPK hingga Desember mendatang," ujarnya.
Menurut Iswanto, kebutuhan belanja pegawai termasuk kebutuhan gaji PPPK di Pesawaran sekitar Rp 21 miliar per bulan. Ditambah TPP sekitar Rp 3,7 miliar perbulannya.
BACA JUGA: Lakalantas di Jalinbar Lampung Barat, Begini Kondisi Korban
Terpisah, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran dan rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di mana, pembayaran gaji dilakukan sesuai surat perintah menjalankan tugas (SPMT).
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi Prayitno mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat mengatakan, gaji 787 PPPK hasil rekrutmen tahap satu dan dua telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2022.
"Karena saat ini APBD Perubahan masih dalam tahap evaluasi provinsi, maka pembayaran gaji akan dilakukan bulan depan, yakni Oktober. Setelah itu baru rapel gaji," kata Prayitno dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Selasa 27 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: