Empat Tahun Lakukan KdRT, Oknum ASN Lampung Barat Hanya Divonis Delapan Bulan Penjara?
Keluarga korban KdRT oleh oknum ASN di Lampung Barat kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa. FOTO EDI PRASETYA/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: Ada Dugaan Pelanggaran ASN di Penjaringan Caleg PDIP, Bawaslu Bandar Lampung Surati Bawaslu Provinsi
Sebab permintaan maaf terdakwa kepada korban dan kakaknya pada waktu persidangan bukan atas inisiatif sendiri. Namun diminta majelis hakim.
“Kami menganggap Kejari Lampung Barat sama sekali tidak mendukung pemerintah dalam melaksanakan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” tandasya.
Karena itu, pihaknya korban akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan meminta meninjau kembali hasil tuntutan atau vonis tersebut, .
Sebab pihak korban menilai itu telah menciderai rasa keadilan, sehingga Kejagung diharapkan dapat memberikan sanksi terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.
BACA JUGA: Masuk Daerah Sangat Rentan Korupsi Berdasarkan SPI 2021, Pemkab Lampung Timur Didatangi KPK
Sementara NM (33) yang menjadi korban juga merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa.
Ia menilai putusan tidak sesuai dengan apa yang telah dialami selama kurang lebih empat tahun. Sebab selain kekerasan fisik, dirinya juga mengalami trauma yang cukup berat.
“Saya selaku korban mengaku kecewa dengan putusan hakim. Karena putusan tersebut tidak setimpal dengan apa yang saya rasakan dan alami. Dengan ini saya mohon kepada seluruh masyarakat, memberikan dukungan agar saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada Kejaksaan Agung melalui surat yang dikirimkan untuk bisa meninjau kembali terkait perkara ini.
Kemudian Komnas perempuan juga agar membantu dirinya dan pihak keluarga untuk mendapatkan keadilan yang sesuai dengan apa yang telah dialami. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: