Eksepsi Aria Lukita Eks Cabup Pesbar Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Way Batu

Eksepsi Aria Lukita Eks Cabup Pesbar Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Way Batu

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

BACA JUGA:Gardu Induk Sidomulyo Siap Serap Investasi pada Sektor Industri di Lampung Selatan

Proyek tersebut mendapatkan anggaran Rp1,3 miliar.

"Perbuatan terdakwa telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp339.044.115,75," jelas Jaksa Eri Fatriansyah saat membacakan dakwaan di ruang sidang utama Garuda. 

Mengetahui ada proyek peningkatan jembatan Way Batu Aria Lukita lantas meminjam perusahaan CV Empat Sejati milik Suyatmi.

Atas kuasa Suyatmi CV Empat Sejati kemudian dikuasakan kepada Aria Lukita untuk menggarap proyek peningkatan jembatan Way Batu.

BACA JUGA:DPUPR Lampura Dapat Kucuran 17 Milyar Program SPAM DAK 2022

"Padahal terdakwa (Aria Lukita) bukan direksi atau pengurus/karyawan perusahaan CV Empat Sejati yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan dasar pemberian kuasa peminjaman CV Empat Sejati hanya surat kuasa yang dimaterai," sambung jaksa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: