Penjelasan Terbaru Menteri Azwar Anas Tepis Kabar Pemberhentian Massal Honorer

Penjelasan Terbaru Menteri Azwar Anas Tepis Kabar Pemberhentian Massal Honorer

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Penjelasan Terbaru Menteri Azwar Anas Tepis Kabar Pemberhentian Massal Honorer --menpan.go.id

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah pusat sedang melakukan penataan birokrasi terhadap tenaga non ASN atau honorer di Indonesia.

Hal ini karena berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018, tenaga non ASN atau honorer tidak lagi diizinkan bekerja mulai 28 November 2023.

Kekhawatiran atas kemungkinan pemberhentian massal honorer pun menjadi perhatian, terutama karena hanya akan ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Segera Berlaku! Menpan RB Tegaskan Tiga Point Penting Soal Kedudukan Status Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, Abdullah Azwar Anas, bersama DPR terus melakukan penataan terhadap tenaga non ASN.

Saat ini, jumlah tenaga non ASN di Indonesia mencapai 2,3 juta orang dan data ini sedang diaudit oleh BPKP.

Kekhawatiran akan pemberhentian massal tenaga honorer jelang penghapusan itu pun menyeruak. Namun Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, memberikan penjelasan berdasarkan arahan dari Presiden RI, Joko Widodo, terkait penataan tenaga non ASN.

BACA JUGA:Sesuai Instruksi! Inilah Syarat yang Wajib Dipenuhi Honorer Bila Ingin Diangkat Menjadi PPPK

Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal. Pemerintah pun mematuhi arahan tersebut.

"Presiden Jokowi telah menegaskan dengan jelas bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu adalah prinsip utama dan prioritasnya," kata Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 4 Agustus 2023 dikutip dari menpan.go.id.

Menurutnya, perkiraan awal jumlah tenaga non ASN adalah sekitar 400 ribu orang, namun data yang sebenarnya jauh melebihi perkiraan tersebut.

BACA JUGA:Berpeluang Tinggi Jadi PPPK, Begini Reaksi Honorer Lampung Usai Menpan RB Keluarkan Surat Saktinya

Tenaga non ASN paling banyak terdapat di pemerintah daerah. Opsi penanganannya sedang dibahas dalam RUU ASN dengan peraturan turunannya.

Meskipun menurut undang-undang yang berlaku, 2,3 juta tenaga non ASN tersebut akan berhenti bekerja pada November 2023, namun Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar ditemukan solusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: