Sesuai Instruksi! Inilah Syarat yang Wajib Dipenuhi Honorer Bila Ingin Diangkat Menjadi PPPK

Sesuai Instruksi! Inilah Syarat yang Wajib Dipenuhi Honorer Bila Ingin Diangkat Menjadi PPPK

Honorer bisa diangkat jadi pppk sesuai syarat terbarunya. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sesuai instruksi surat sakti terbaru Menpan RB Abdullah Azwar Anas tidak akan terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer tahun ini.

Melalui surat edaran terbaru Menpan yang tercantum pada Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 dan telah ditanda tangani langsung oleh Menpan RB tentang status dan kedudukan honorer.

Sesuai isi surat edaran tersebut, honorer dapat diangkat jadi PPPK tahun ini dengan syarat yang telah ditetapkan sebagaimana dengan aturannya.

Sebagaimana aturannya, jika tenaga honorer ingin diangkat statusnya menjadi PPPK maka penuhi syarat utama yang telah disebutkan melalui SE terbaru menpan.

BACA JUGA:Berpeluang Tinggi Jadi PPPK, Begini Reaksi Honorer Lampung Usai Menpan RB Keluarkan Surat Saktinya

Dijelaskan dalam SE terbarunya, honorer atau bisa dikatakan pegawai non PNS dapat di angkat jadi PPPK dengan syarat sebagaimana dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.

Pada ayat I disebutkan para honorer yang masuk  di dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat di angkat menjadi PPPK sesuai aturannya.

Artinya, apabila honorer memenuhi syarat dan masih tetap melaksanakan tugasnya dalam jangka lima tahun dapat di angkat menjadi PPPK.

Jika nantinya para  honorer telah memenuh semua persyaratan lainnya dan telah diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Resmi! Lewat Surat Sakti Terbarunya Menpan RB Tegaskan Honorer Bakal Diangkat Jadi PPPK 2023

Maka, setiap pegawai yang baru di angkat jadi PPPK  akan diberikan perlindungan berupa, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan lainnya.

Melanjutkan instruksi Menpan RB, syarat lainnya yang wajib dipenuhi honorer bila ingin di angkat menjadi PPPK nantinya yakni sebagai berikut.

Bagi para honorer yang memiliki masa pengabdian kerja paling lama sesuai dengan aturannya dapat di angkat dan diprioritaskan menjadi PPPK.

Sebagai contoh, honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja pengabadian 20 tahun dapat di angkat menjadi PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: