Ketua Komisi I DPRD Lampung Tampung Aspirasi Pekerja dan Pelaku Tambang
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal saat menampung aspirasi pekerja dan pelaku tambang bersama unsur Dinas ESDM Provinsi Lampung, di Negeribaru, Waykanan, Senin 29 Agustus 2022-Dok. For Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal menampung aspirasi pekerja dan pelaku tambang tradisional.
Hal itu terungkap saat politikus partai demokrat ini, bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubarra (Minerba) di Kampung Negeribaru, Waykanan, Senin, 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Operasi Zebra Polres Pringsewu, Pelanggar Disanksi Tilang Elektronik, Tapi...
Dalam kesempatan itu, Yozi mengatakan persoalan penambahang liar harus dilakukan dengan cara pendekatan-pendekatan persuasif. Sebab tidak bisa menuntaskan persoalanini dengan represif, dengan instrumen bersenjata.
“Saya ajak semua elemen pemerintahan, pers, kepolisian, yuk kita sama-sama cari jalan keluar. Sebab, ada ribuan nyawa yang menggantungkan kehidupannya di ativitas sini,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal saat menampung aspirasi pekerja dan pelaku tambang bersama unsur Dinas ESDM Provinsi Lampung, di Negeribaru, Waykanan, Senin 29 Agustus 2022-Dok. For Radarlampung.co.id-
Selaku Anggota Legislatif dan wakil rakyat, dia mengaku juga selalu berupaya berfikir solutif.
Dimana, dia berharap dalam situasi seperti ini tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan kewenangan dan malah mengambil manfaat.
Sementara, pekerja malah dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
BACA JUGA:Diperiksa 8 Jam, Rektor Untirta Sebut Karomani Sahabat Karib Juga Teman Diskusi
“Organisasi perangakat daerah dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral juga menjelaskan mengenai perspektif dan apa langkah yang akan diambil ke depannya,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: