Jelang Operasi Zebra Krakatau 2022, Polres Tanggamus Gelar Latpraops

Jelang Operasi Zebra Krakatau 2022, Polres Tanggamus Gelar Latpraops

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Jelang Operasi Zebra Krakatau 2022, Polres Tanggamus Gelar Latpraops.--

TANGGAMUS, RADAR LAMPUNG.CO.ID - Polres Tanggamus, Polda Lampung, beberapa hari ke depan akan melaksanakan operasi kepolisian terpusat di bidang lalu lintas yakni Operasi Zebra Krakatau 2022.

Guna memantapkan pelaksanaan operasi, Polres Tanggamus menggelar latihan pra operasi (latpraops) di Aula Wirasatya, Mapolres setempat. 

Latpraops dipimpin Kabag Ops AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi dihadiri Kasat Intelkam Iptu Junaidi dan KBO Satlantas Ipda Tjasudin.

Tampak hadir juga Kasi Propam Iptu Ujang Srikandi, Kasiwas Ipda Agustinus, Kasubbag Dalops Ipda Asri Maulana, dan para personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi nantinya.

BACA JUGA:Gedung Peradaban Umpri Lampung Siap Diresmikan

Kabag Ops AKP Sarwani dalam arahannya kepada personel yang terlibat dalam operasi, agar melaksanakan tugas dengan baik, bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2022 selama 14 hari, dimulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022.

"Operasi itu dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia termasuk Polres jajaran Polda Lampung,” kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Lanjutnya, tujuan digelarnya Operasi Zebra untuk menurunkan angka pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas serta angka fatalitas.

BACA JUGA:Arema FC vs Persebaya Rusuh, 127 Orang Tewas, Begini Kronologisnya

“Tentunya setelah pelaksanaan operasi ini diharapkan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tegasnya.

Kasi Humas menjelaskan, sasaran prioritas yang menjadi target operasi yakni sebanyak 7 sasaran, diantaranya, Pertama; Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.

Kedua; Pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari satu orang. Ketiga; Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

Keempat; Pengemudi tidak menggunakan safety belt. Kelima; Berkendara dalam pengaruh alkohol. Keenam; Berkendara melawan arus lalu lintas dan ketujuh; Berkendara melebihi batas kecepatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: