Subsidi Dihapus, Petani Singkong di Lampung Timur Mulai Beralih Gunakan Pupuk Alternatif

Subsidi Dihapus, Petani Singkong di Lampung Timur Mulai Beralih Gunakan Pupuk Alternatif

FOTO RADAR LAMPUNG/DWI PRIHANTONO - Petani singkong di Lampung Timur beralih menggunakan pupuk alternatif. --

BACA JUGA:Gowes Bareng Membangun Negeri, Dewan Pakar Pengurus Pusat KB FKPPI Berpesan agar Senantiasa Menjaga Persatuan

Itu menyusul terbitnya Pementan nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Sebab, sesuai pasal 3 Permentan tersebut, pupuk bersubsidi hanya khusus bagi tanaman pangan dan hortikultura. 

Kemudian, tanaman perkebunan dengan luas lahan 2 hektare setiap musim tanam.

Sesuai ayat 2 pasal 3 Permantan tersebut, yang masuk tanaman pangan adalah padi, jagung dan kedelai.

BACA JUGA:Ikut Berbelasungkawa Atas Kejadian di Kanjuruan Malang, Aliansi Suporter Lampung Gelar Malam Berkabung

Kemudian, pada ayat 3 yang masuk tanaman hortikultura adalah cabai, bawang merah dan bawang putih.

Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan yang masuk tanaman perkebunan adalah tebu rakyat, kakao dan kopi.

Sedangkan, untuk tanaman singkong tidak masuk dalam komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Indra Duki melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dian Ratnasari menjelaskan,  tahun 2022 ini alokasi pupuk bersubsidi antara lain jenis urea hanya 71.668 ton dan  NPK sebanyak 41.300 ton. 

Itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura  Provinsi Lampung  nomor 821.1/168/KDS/V.21.2/2022  tentang relokasi ke dua pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Metaverse for Education, Universitas Teknokrat Indonesia Kembangkan Teknologi untuk Pendidikan

Menurutnya, merujuk surat tertanggal 12 September 2022 yang ditandatangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura  Provinsi Lampung Kusnardi tersebut, maka alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Lampung Timur lebih rendah  dari kebutuhan petani.

Pasalnya, berdasarkan data tahun 2021 luas sasaran tanam pangan jenis padi mencapai 110.260 hektare dan jagung mencapai 187.450 hektare. 

Sementara tanaman perkebunan jenis singkong mencapai 45.247 hektare. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: