Tak Memenuhi Kuota Keterwakilan 30 Persen Perempuan, Bawaslu Pesisir Barat Perpanjang Pendaftaran Panwascam
ilustrasi pemilu--
PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024.
Salah satunya karena keterwakilan perempuan yang mendaftar di sejumlah Kecamatan belum mencapai 30 persen.
Artinya, kuota pendaftar belum terpenuhi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Irwansyah mengatakan, berdasarkan hasil penelitian administrasi berkas pendaftaran Panwascam itu, terdapat 10 dari 11 kecamatan di Pesisir Barat yang kuota pendaftarnya belum terpenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.
BACA JUGA:Salurkan Kemampuan, Disdikbud Lampung Sebar Ratusan Guru dalam Program Guru Mengabdi
Ke-10 kecamatan itu antara lain Lemong, Pesisir Utara, Karyapenggawa, Way Krui, Pesisir Tengah, Krui Selatan, Pesisir Selatan, Ngambur, Ngaras, dan Bangkunat.
“Kecamatan yang telah memenuhi kuota pendaftar keterwakilan perempuan 30 persen itu hanya ada satu kecamatan. Yakni Kecamatan Pulau Pisang,” katanya, Minggu 2 Oktober 2022.
Untuk pendaftar calon anggota Panwascam di Kecamatan Pulau Pisang itu seluruhnya telah memenuhi syarat.
Sehingga tidak masa pendaftarannya tidak diperpanjang.
BACA JUGA:Hadirkan 2 Narasumber, IIB Darmajaya Gelar Kuliah Umum Perdana Pascasarjana 2022
Tapi di 10 kecamatan lainnya belum memenuhi persyaratan yakni keterwakilan perempuan.
Sehingga, Bawaslu Pesisir Barat memperpanjang pendaftaran panwascam di 10 kecamatan itu.
“Perpanjangan pendaftaram calon anggota panwascam di 10 kecamatan itu dibuka mulai Senin sampai Jumat (3-7 Oktober 2022) mendatang,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat yang hendak mendaftarkan dirinya untuk mengikuti seleksi calon anggota Panwascam di 10 Kecamatan itu agar bisa mempersiapkan berkas pendaftarannya dan menyampaikannya ke kantor Bawaslu Pesisir Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: