Ini Pesan Kabag Ops Polres Lampung Timur kepada Personil Operasi Zebra Krakatau

Ini Pesan Kabag Ops Polres Lampung Timur kepada Personil Operasi Zebra Krakatau

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Kabag Ops Polres Lampung Timur mengecek kPersonil OZK. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau (OZK) lebih mengutamakan tindakan simpatik.

Demikian disampaikan Kabag Ops Polres Lampung Timur AKP Kompol Talen Hapis saat memimpin upacara gelar pasukan OZK, Senin 3 Oktober 2022.

Menurutnya, OZK yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu-lintas.

Itu juga dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

BACA JUGA:Terlibat Serangkaian Aksi Perampokan, Polres Lampung Timur Amankan 9 Tersangka

Lebih lanjut, dalam pada upacara gelar pasukan yang digelar di Lapangan Mapolres Lampung Timur, Kompol Talen Hapis berpesan kepada para personil agar mengutamakan faktor keamaan dan keselamatan saat melaksanakan tugas.

Kemudian, menghindari perbuatan kontra-produktif yang dapat merusak citra Polri.

“Laksanakan tugas sesuai standar operasional prosudur yang telah ditetapkan!” pesan Kompol Talen Hapis dalam acara yang juga dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Kadishub Lampung Timur Wan Ruslan Abdul Gani, dan jajaran Forkopimda.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan dan tertib lalu lintas saat bekendara.

BACA JUGA:Reward Organisasi, Sebanyak 19 PNS Polri Naik Pangkat

Terlebih, mulai 3 hingga 16 September 2022, Polres Lampung Timur akan menggelar OZK.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Lantas Iptu Bima Alief Caesar Gumilang menjelaskan, operasi zebra dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari. Itu termasuk di wilayah Kabupaten Lampung Timur.  

Beberapa prioritas utama yang menjadi sasaran Operasi Zebra ini adalah penggunaan handphone saat berkendara. Kemudian, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, penggunaan helm non SNI, penggunaan safety belt (sabuk pengaman). 

Selanjutnya, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan serta pelanggaran lainnya yang mengganggu keselamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: