Pemuda di Lampung Timur Edarkan 705 Butir Pil Hexymer

Pemuda di Lampung Timur Edarkan 705 Butir Pil Hexymer

Ilustrasi say no to drugs.--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lagi, Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil hexymer.

Kali ini, dari pengungkapan kasus itu Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur AA (25), warga Kecamatan Bandar Sribowono. 

Berikut tersangka turut diamankan bukti berupa, 705 butir pil heximer yang dikemas dalam 5 buah plastik klip bening. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang masih beredarnya pil heximer di wilayah Kecamatan Mataram Baru.

BACA JUGA:Razia Cafe, Ini yang Didapatkan Polisi, Ternyata..

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Mataram Baru, Kamis 6 Oktober 2022.   

 “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamitm guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres. 

Diberitakan sebelumnya, selama September 2022 Polres Lamtim telah mengamankan 7 tersangka kasus peredaran gelap pil heximer.

Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti sebanyak 1.055 butir pil heximer.

BACA JUGA: Maksimalkan Penagihan PBB-P2, BPPRD Metro Sosialisasikan SPPT Terbaru

Antara lain, dari tersangka VI (25) warga Kecamatan Bandar Sribawono yang diamankan 30 September 2022 lalu. 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 201 butir pil heximer yang dikemas dalam 14 plastik klip bening.

Kemudian, dari tersangka DH (22) dan DA (22) warga Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai yang diamankan 22 September 2022 lalu.

Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 306 butir pil heximer yang dikemas dalam 26 platisk klip bening.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: