Akhirnya, Pemkab Tanggamus Bayar Gaji 787 PPPK

Akhirnya, Pemkab Tanggamus Bayar Gaji 787 PPPK

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Pengabdian : Tim Dosen Polinela Beri Pelatihan Teknologi Konservasi Lahan dan Transplanting di Pesawaran

Penjelasan terkait pembayaran gaji dan rapel ini juga telah disampaikan kepada sejumlah perwakilan PPPK saat mereka mengadakan audiensi, Senin 26 September 2022 dengan Dinas  Pendidikan Tanggamus, yang juga dihadiri BKPSDM dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). 

Terpisah, Sekretaris BPKD Andriansyah mewakili Kepala BPKD Tanggamus Suaidi  ketika dikonfirmasi terkait pembayaran gaji PPPK mengatakan, pemkab telah menganggarkan Rp 23 miliar lebih untuk pembayaran gaji dan rapel gaji 787 PPPK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: