Akhirnya, Pemkab Tanggamus Bayar Gaji 787 PPPK
Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
Penjelasan terkait pembayaran gaji dan rapel ini juga telah disampaikan kepada sejumlah perwakilan PPPK saat mereka mengadakan audiensi, Senin 26 September 2022 dengan Dinas Pendidikan Tanggamus, yang juga dihadiri BKPSDM dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Terpisah, Sekretaris BPKD Andriansyah mewakili Kepala BPKD Tanggamus Suaidi ketika dikonfirmasi terkait pembayaran gaji PPPK mengatakan, pemkab telah menganggarkan Rp 23 miliar lebih untuk pembayaran gaji dan rapel gaji 787 PPPK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: