Diduga akan Melakukan Transaksi Sabu, Dua Pria Ini Ditangkap Polres Tubaba

Diduga akan Melakukan Transaksi Sabu, Dua Pria Ini Ditangkap Polres Tubaba

Barang bukti dua pelaku penyalahgunaan narkoba--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali mengamankan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang terletak di Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tersangka sebanyak 2 orang yang berinisial ML (19) seorang warga Kampungw Cakat Raya Kecamatan Menggala Timur, Tuba dan HA (21) warga Desa Gedung Mulya RT/RW 004/002 Kecamatan Tanjung Raya Mesuji.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mengatakan, keduanya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena diduga memiliki barang haram Narkotika jenis Sabu.

"Pelaku kami amankan karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah," ungkap Yopi.

BACA JUGA:Main Event Kopi Lampung Begawi, Wagub Chusnunia Ajak Semua Pihak Wujudkan Kopi Lampung Berjaya

Menurunt Yopi, Pada saat dilakukan penggeledahan di badan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu didalam lipatan uang kertas milik pelaku.

"Kami mengamankan dua itu ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang menggelar patroli hunting," ujarnya.

Yopi menjelaskan, Kronologis penangkapan tersebut, saat anggota opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira Pukul 14.30 WIB anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan pengintaian di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Candra Mukti.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tilang 445 Pengendara melalui Etle, Warga Minta Perubahan Rekayasa Lalu Lintas

"Nah, sekitar jam 15.00 WIB, anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang baru sampai di rumah kontrakan tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam," ucapnya.

Orang tersebut, sambung Yopi, datang seorang diri dan mengaku bernama ML didepan rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Candra Mukti.

"Saat kami geledah, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu didalam lipatan uang kertas," katanya.

Saat di introgasi di tempat kejadian, sambung Yopi, ML mengakui bahwa Narkotika diduga jenis tersebut adalah milik HA dengan menggunakan uang milik HA sendiri sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu anggota opsnal Satresnarkoba Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan terhadap HA didalam kontrakannya seorang diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: