Masih Ingat Mas Bechi Anak Kiyai di Jombang yang Cabuli Santri? Kini Dituntut Tinggi oleh Jaksa
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak kiai Jombang yang jadi DPO kasus pencabulan santriwati.--Twitter--
Perwira tinggi Polri itu mengatakan Bechi melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban MN sebanyak dua kali. Perbuatan pertama dilakukan pada Senin 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB.
“Aksi kedua dilakukan sepuluh hari kemudian pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang," beber Ramadhan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua seragam, satu kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian murid IMP dan MQ.
BACA JUGA:Heboh, Ditawari Jasa Oral Seks, Pria Ini Malah Kehilangan Uang dan Handphone
"Atas kejadian itu penyidik telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 36 saksi dan delapan saksi ahli," ujar Ramadhan.
Delapan saksi ahli itu, antara lain tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi. "Kemudian penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang," kata Ramadhan.
BACA JUGA:Bocoran Video di Kediaman Lesti Kejora, Usai Kejadian Dugaan KDRT Lesti Bawa Baby L
Selanjutnya pada Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21. Dalam kasus itu, MSAT dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 KUHP Ayat 2 huruf e dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bechi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu menyerahkan dirinya sekitar pukul 23.35 WIB, Kamis 7 Juli 2022.
BACA JUGA:Oknum Guru Paruh Baya Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Ancaman Terhadap Korban Sungguh Di Luar Dugaan
Setelah menyerahkan diri, anak kiai Jombang itu langsung diangkut personel gabungan menuju markas Polda Jatim di Surabaya. Polda Jatim akan menyerahkan Bechi kepada tim Kejaksaan Tinggi Jatim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id