Berkas Perkara 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara 2 Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dilimpahkan ke Kejaksaan

(Foto Dok. Radarlampung.co.id) --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan sekeluarga yang jenazahnya di buang ke dalam septic tank dan dikubur di kebun singkong di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan memasuki tahapan baru, Selasa, 11 Oktober 2022. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, Satreskrim Polres Way Kanan telah melimpahkan berkas tahap satu ke Kejari Way Kanan

"Pelimpahan berkas dua tersangka yakni pelaku inisial E dan DWS untuk tahap satu dilakukan kemarin, Senin 10 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WIB dan sudah diterima Kejari Way Kanan," kata dia. 

Teddy menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya bekerja secara profesional dengan. "Semua sedang berproses, kita laksanakan penyidikan ini secara profesional dengan prinsip Scientific Crime Investigation," ujarnya. 

BACA JUGA:Mantan Tenaga Kontrak DLH yang Dipecat Resmi Daftarkan Gugatan ke PTUN

Atas pelimpahan tersebut, dirinya menuturkan pihaknya akan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelimpahan berkas itu. 

"Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik akan melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata dia.

"Setelah itu baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya, Polres Way Kanan telah melakukan gelar perkara yang diperagakan oleh dua tersangka bapak dan anak.

BACA JUGA:Kodim 0424 Bersama Pemkab Tanggamus Gelar Kegiatan TMMD Ke-115

Reka adegan dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni rumah korban Zainudin dan kebun singkong dengan memperagakan 87 adegan. 

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh tersangka E terjadi pada Oktober 2021 lalu yang membunuh 4 korban, yakni ayah, ibu, kakak, serta ponakannya, yang seluruh jasadnya dibuang ke dalam septic tank. 

Sementara, pada April 2022 pelaku E bersama DWS anak kandungnya kembali menghabisi nyawa keluarganya, yakni adik tirinya yang jasadnya dikubur di kebun singkong. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: